GAMBARAN UMUM TENTANG DESA
Tentu saja kata “desa” sudah tak asing di telinga
masyarakat Indonesia. Desa dianggap masyarakat sebagai wilayah yang terpencil
yang memiliki kelebihan-kelebihan tersendiri. Desa identik dengan keramahan
masyarakat yang masih memegang erat budaya gotong royong, masyarakat desa yang
terkenal dengan keramahannya dan wilayah yang umumnya adalah pertanian. Pengertian desa menurut Undang-Undang Pasal 1 ayat 12 No 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah yaitu kesatuan masyarakat yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Indonesia. Desa sendiri di dalam pengelolaan konsep
desentralisasi berada di bawah kabupaten. Yang berarti desa merupakan wilayah
terkecil di dalam struktur pemerintahan Indonesia.
Sumber kewenangan desa diatur dalam
Undang-Undang No 32 Tahun 2004 pasal 206 yang intinya berisi mengenai : urusan pemerintahan yang sudah ada
berdasarkan hak asal-usul desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota diserahkan kepada kepala desa, tugas pembantuan dari pemerintah,
provinsi, kabupaten/kota, dan urusan pemerintahan yang lain yang merupakan
peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa. Selain itu juga diatur
dalam Undang-Undang No.22 tahun 1999 pasal 9 yang intinya berisi mengenai :
kewenangan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa,
kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan belum dilaksanakan oleh
daerah dan pemerintah, dan tugas pembantuan dari pemerintah, provinsi atau
kabupaten. Dan terakhir diatur dalam Undang Undang No 6 tahun 2014 pasal 19
yang intinya berisi mengenai : kewenangan desa berdasarkan hak asal usul desa
tersebut, kewenangannya local yaitu berskala desa, kewenangan ini ditugaskan
oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah
kabupaten/kota sedangkan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah,
pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun di desa sendiri terdapat
peraturan yang hanya berlaku di satu desa saja yang disebut peraturan desa.
Peraturan desa ini merupakan produk pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan
Desa yang digunakan untuk menjadi acuan pelaksanaan pemerintahan desa.
Pembuatan peraturan desa ini merupakan perwujudan dari pemberia kekuasaan
kepada desa untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri. Sebagai produk
politik Peraturan Desa diproses secara demokratis dan partisipatif, hal ini
direalisasikan melalui pengikutsertaan masyarakat dalam penyusunan Peraturan
Desa tersebut. Masyarakat desa setempat mempunyai hak untuk megeluarkan usulan
, saran maupun masukan kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
proses penyusunan Peraturan Desa.
Keunikan desa yang ada di Indonesia
adalah terdapat Desa Adat dimana desa itu berbeda dengan desa pada umumnya.
Desa Adat mempunyai karakteristik yang berbeda yaitu karena kuatnya pengaruh
adat terhadap sostem pemerintahan lokal, pengelolaan sumber daya lokal, dan
kehidupan sosial budaya masyarakat desa. Desa Adat pada umumnya adalah warisan
kepemerintahan masyarakat lokal yang dipelihara secara turun menurun yang tetap
diakui oleh setiap pemimpin dan masyarakat di wilayah desa setempat agar dapat
berfungsi sebagai pengembangan kesejahteraan dan identitas sosial budaya lokal.

Komentar
Posting Komentar