GAMBARAN UMUM TENTANG DESA

Tentu saja kata “desa” sudah tak asing di telinga masyarakat Indonesia. Desa dianggap masyarakat sebagai wilayah yang terpencil yang memiliki kelebihan-kelebihan tersendiri. Desa identik dengan keramahan masyarakat yang masih memegang erat budaya gotong royong, masyarakat desa yang terkenal dengan keramahannya dan wilayah yang umumnya adalah pertanian. Pengertian desa menurut Undang-Undang  Pasal 1 ayat 12 No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yaitu kesatuan masyarakat yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan  masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Indonesia. Desa sendiri di dalam pengelolaan konsep desentralisasi berada di bawah kabupaten. Yang berarti desa merupakan wilayah terkecil di dalam struktur pemerintahan Indonesia.
            Sumber kewenangan desa diatur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004 pasal 206 yang intinya berisi mengenai :  urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota diserahkan kepada kepala desa, tugas pembantuan dari pemerintah, provinsi, kabupaten/kota, dan urusan pemerintahan yang lain yang merupakan peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa. Selain itu juga diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 1999 pasal 9 yang intinya berisi mengenai : kewenangan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah, dan tugas pembantuan dari pemerintah, provinsi atau kabupaten. Dan terakhir diatur dalam Undang Undang No 6 tahun 2014 pasal 19 yang intinya berisi mengenai : kewenangan desa berdasarkan hak asal usul desa tersebut, kewenangannya local yaitu berskala desa, kewenangan ini ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota sedangkan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
            Namun di desa sendiri terdapat peraturan yang hanya berlaku di satu desa saja yang disebut peraturan desa. Peraturan desa ini merupakan produk pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang digunakan untuk menjadi acuan pelaksanaan pemerintahan desa. Pembuatan peraturan desa ini merupakan perwujudan dari pemberia kekuasaan kepada desa untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri. Sebagai produk politik Peraturan Desa diproses secara demokratis dan partisipatif, hal ini direalisasikan melalui pengikutsertaan masyarakat dalam penyusunan Peraturan Desa tersebut. Masyarakat desa setempat mempunyai hak untuk megeluarkan usulan , saran maupun masukan kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam proses penyusunan Peraturan Desa.
            Keunikan desa yang ada di Indonesia adalah terdapat Desa Adat dimana desa itu berbeda dengan desa pada umumnya. Desa Adat mempunyai karakteristik yang berbeda yaitu karena kuatnya pengaruh adat terhadap sostem pemerintahan lokal, pengelolaan sumber daya lokal, dan kehidupan sosial budaya masyarakat desa. Desa Adat pada umumnya adalah warisan kepemerintahan masyarakat lokal yang dipelihara secara turun menurun yang tetap diakui oleh setiap pemimpin dan masyarakat di wilayah desa setempat agar dapat berfungsi sebagai pengembangan kesejahteraan dan identitas sosial budaya lokal.

Komentar